PT DKI Jakarta Tidak Perberat Hukuman Jaksa Pemeras Saksi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:35 WIB
(Baca: Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar)

Majelis hakim banding yang diketuai James Butar Butar menilai pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar, baik dalam menemukan dan merumuskan fakta-fakta serta pemeriksaan perkara. Karenanya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Yanuar dapat dipertahankan dan dikuatkan.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdawa. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 9 September 2020, yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Majelis hakim juga memerintahkan Yanuar tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa hukuman setelah dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!