PT DKI Jakarta Tidak Perberat Hukuman Jaksa Pemeras Saksi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Yanuar Rheza Mohamad, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tetapi putusan banding tidak memperberat vonis pidana penjara terhadap jaksa yang juga menjabat kepala Seksi Penyidikan Kejati DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dalam delik pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama dengan Firsto Yan presanto selaku jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta dan Cecep Hidayat (swasta, pengepul). Firsto dan Cecep diadili dalam berkas berbeda.
Yanuar terbukti menyalahgunakan kekuasaan sebagai salah satu penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 2012-2017. Dia memaksa saksi Muhammad Yusuf memberikan uang sebesar Rp815 juta dan USD20.000 agar tidak dijadikan sebagai tersangka. Jika dijumlahkan maka uang tersebut totalnya setara Rp1,05 miliar.
(Baca: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)
Majelis menilai, perbuatan Yanuar terbukti melanggar Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 412 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Yanuar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam memori bandingnya, JPU meminta majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Yanuar. Akan tetapi, lewat putusan Nomor: 44/Pid.Sus-Tpk/2020/PT DKI yang dibacakan pada 24 November 2020, majelis hakim banding menyatakan alasan memori banding dan kontra memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa harus ditolak.
(Baca: Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar)
Majelis hakim banding yang diketuai James Butar Butar menilai pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar, baik dalam menemukan dan merumuskan fakta-fakta serta pemeriksaan perkara. Karenanya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Yanuar dapat dipertahankan dan dikuatkan.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdawa. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 9 September 2020, yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Majelis hakim juga memerintahkan Yanuar tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa hukuman setelah dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dalam delik pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama dengan Firsto Yan presanto selaku jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta dan Cecep Hidayat (swasta, pengepul). Firsto dan Cecep diadili dalam berkas berbeda.
Yanuar terbukti menyalahgunakan kekuasaan sebagai salah satu penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 2012-2017. Dia memaksa saksi Muhammad Yusuf memberikan uang sebesar Rp815 juta dan USD20.000 agar tidak dijadikan sebagai tersangka. Jika dijumlahkan maka uang tersebut totalnya setara Rp1,05 miliar.
(Baca: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)
Majelis menilai, perbuatan Yanuar terbukti melanggar Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 412 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Yanuar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam memori bandingnya, JPU meminta majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Yanuar. Akan tetapi, lewat putusan Nomor: 44/Pid.Sus-Tpk/2020/PT DKI yang dibacakan pada 24 November 2020, majelis hakim banding menyatakan alasan memori banding dan kontra memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa harus ditolak.
(Baca: Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar)
Majelis hakim banding yang diketuai James Butar Butar menilai pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar, baik dalam menemukan dan merumuskan fakta-fakta serta pemeriksaan perkara. Karenanya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Yanuar dapat dipertahankan dan dikuatkan.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdawa. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 9 September 2020, yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Majelis hakim juga memerintahkan Yanuar tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa hukuman setelah dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan.
(muh)
tulis komentar anda