Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:28 WIB
loading...
Putusan Banding Perkuat...
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kami
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan nomor: 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo.

Majelis hakim banding perkara Emirsyah terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno ditangani majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.(Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun )

Majelis hakim menyatakan, telah mempelajari dengan cermat dan saksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst atas nama Emirsyah Satar tertanggal 8 Mei 2020, memori banding dan tambahan memori banding dari Emirsyah, serta putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST atas nama Soetikno Soedarjo tertanggal tanggal 8 Mei 2020, memori banding dari JPU maupun memori banding dari penasihat hukum Emirsyah dan kontra memori banding.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama, sehingga putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor: 121/Pid.Sus-Tpk/2019 PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim, Andriani Nurdin dalam putusan atas nama Emirsyah, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020).(Baca juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan )

Berikutnya majelis juga menetapkan masa penahanan Emirsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Emirsyah tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Putusan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut serta Siti khaeriyah sebagai panitera pengganti.

Adapun perkara banding atas nama Soetikno Soedarjo, majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak memutuskan lima hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum Soetikno dan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2020. Tiga, menetapkan masa penahanan Soetikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Soetikno tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Soetikno untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding Rp7.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved