Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:28 WIB
loading...
Putusan Banding Perkuat...
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kami
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan nomor: 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo.

Majelis hakim banding perkara Emirsyah terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno ditangani majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.(Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun )

Majelis hakim menyatakan, telah mempelajari dengan cermat dan saksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst atas nama Emirsyah Satar tertanggal 8 Mei 2020, memori banding dan tambahan memori banding dari Emirsyah, serta putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST atas nama Soetikno Soedarjo tertanggal tanggal 8 Mei 2020, memori banding dari JPU maupun memori banding dari penasihat hukum Emirsyah dan kontra memori banding.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama, sehingga putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor: 121/Pid.Sus-Tpk/2019 PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim, Andriani Nurdin dalam putusan atas nama Emirsyah, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020).(Baca juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan )

Berikutnya majelis juga menetapkan masa penahanan Emirsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Emirsyah tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Putusan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut serta Siti khaeriyah sebagai panitera pengganti.

Adapun perkara banding atas nama Soetikno Soedarjo, majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak memutuskan lima hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum Soetikno dan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2020. Tiga, menetapkan masa penahanan Soetikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Soetikno tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Soetikno untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding Rp7.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved