Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:56 WIB
Untuk mematangkan persiapan vaksinasi, Kementerian Kesehatan tengah melatih 23.000 tenaga vaksinator, selain juga didukung ratusan ribu tenaga kesehatan lainnya. Kesiapan tenaga kesehatan di daerah - daerah juga tengah dipastikan untuk mendukung program vaksinasi nantinya. Kemudian, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) karena biasanya berdampak ringan dan segera sembuh dalam waktu satu dua hari.
“Yang perlu masyarakat ketahui, manfaat vaksinasi itu jauh lebih besar dari efek sampingnya. KIPI itu mayoritas bersifat ringan seperti bengkak kemerahan di bekas suntikan, kemudian ada demam sebagai tanda vaksinnya bekerja,“ ungkap dr Dirga.
Keberadaan vaksin sangat penting dalam mengendalikan pandemi, tapi perlu disadari vaksin tidak seketika memusnahkan pandemi.
“Kita harus sadari vaksin tidak bisa seketika menghilangkan pandemi, karena ada proses distribusi yang panjang, belum lagi jumlah penduduk kita yang lebih dari 260 juta jiwa. Oleh karena itu, sembari menunggu vaksin dan bahkan sampai nanti vaksinnya ada, kita harus terus menerapkan protokol pencegahan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman),” terang dr Dirga.
“Yang perlu masyarakat ketahui, manfaat vaksinasi itu jauh lebih besar dari efek sampingnya. KIPI itu mayoritas bersifat ringan seperti bengkak kemerahan di bekas suntikan, kemudian ada demam sebagai tanda vaksinnya bekerja,“ ungkap dr Dirga.
Keberadaan vaksin sangat penting dalam mengendalikan pandemi, tapi perlu disadari vaksin tidak seketika memusnahkan pandemi.
“Kita harus sadari vaksin tidak bisa seketika menghilangkan pandemi, karena ada proses distribusi yang panjang, belum lagi jumlah penduduk kita yang lebih dari 260 juta jiwa. Oleh karena itu, sembari menunggu vaksin dan bahkan sampai nanti vaksinnya ada, kita harus terus menerapkan protokol pencegahan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman),” terang dr Dirga.
(atk)
tulis komentar anda