Usia 45 Boleh Bekerja, Gugus Tugas: Harus di bidang Berdasarkan Protokol PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:24 WIB
Selain itu, Beta menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 ini membawa pada situasi yang kurang menguntungkan terutama dalam sektor ekonomi. “Kalau kita lihat data ini, saya mengutip darah mengutip dari data Kemenaker per tanggal 20 April di situ tercatat ada sekitar 2 juta pekerja yang kena PHK, 62% diantaranya itu ada di sektor formal dan sekitar 26% ada di sektor informal dan UMKM.”

“Nah, ternyata angka ini sudah meningkat gitu sudah tembus di angka 6 juta aja di PHK 6 juta di sektor formal itu berasal dari data Kadin. Jadi kalau kita lihat memang situasi ini kurang menguntungkan gitu ya,” kata Beta,

Beta menuturkan mereka yang mempunyai atau yang kehilangan pekerjaan itu mempunyai pilihan. “Apakah tadi mereka akan tetap menganggur, ketika mereka kena PHK mereka punya dua pilihan. Mereka bisa menganggur atau mereka harus bergeser, bergeser ke sektor informal. Merea tetap punya pilihan, apapun pilihannya mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidupnya.”

Dia pun menegaskan bahwa masyarakat masih tetap bisa melakukan aktivitas tetap melakukan aktivitas dengan disiplin dalam memperhatikan atau melakukan protokol pencegahan COVID-19. Dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Serta menjaga imunitas dengan rajin berolahraga. (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Corona Tak Kenal Umur! )

“Jadi memang new normal ini, yang tadi selain bekerja dari rumah juga membawa kita pada pola hidup sehat dan bersih,” katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!