Usia 45 Boleh Bekerja, Gugus Tugas: Harus di bidang Berdasarkan Protokol PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:24 WIB
loading...
Usia 45 Boleh Bekerja,...
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah pun memutuskan untuk mengizinkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja dan beraktivitas di luar rumah.

Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca juga: Jokowi Sebut Ada Daerah Tak PSBB, tapi Berhasil Tangani Corona )

“Dan mereka hanya bisa bekerja bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB,” ujar Beta yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Bidang tersebut yaitu bidang kesehatan, bidang bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. “Jadi di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja,” tegas Beta.

Beta juga menjelaskan berdasarkan data BPS usia dibawah 45 tahun adalah angkatan kerja produktif. Sehingga masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat. “Jadi memang kalau berdasarkan data BPS, ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum,” jelasnya.

Dia pun meminta untuk usia yang diizinkan bekerja tetap menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Angka angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat, harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas. Dan mereka harus bisa tetap beraktivitas,” ucapnya.

Selain itu, Beta menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 ini membawa pada situasi yang kurang menguntungkan terutama dalam sektor ekonomi. “Kalau kita lihat data ini, saya mengutip darah mengutip dari data Kemenaker per tanggal 20 April di situ tercatat ada sekitar 2 juta pekerja yang kena PHK, 62% diantaranya itu ada di sektor formal dan sekitar 26% ada di sektor informal dan UMKM.”

“Nah, ternyata angka ini sudah meningkat gitu sudah tembus di angka 6 juta aja di PHK 6 juta di sektor formal itu berasal dari data Kadin. Jadi kalau kita lihat memang situasi ini kurang menguntungkan gitu ya,” kata Beta,

Beta menuturkan mereka yang mempunyai atau yang kehilangan pekerjaan itu mempunyai pilihan. “Apakah tadi mereka akan tetap menganggur, ketika mereka kena PHK mereka punya dua pilihan. Mereka bisa menganggur atau mereka harus bergeser, bergeser ke sektor informal. Merea tetap punya pilihan, apapun pilihannya mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidupnya.”

Dia pun menegaskan bahwa masyarakat masih tetap bisa melakukan aktivitas tetap melakukan aktivitas dengan disiplin dalam memperhatikan atau melakukan protokol pencegahan COVID-19. Dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Serta menjaga imunitas dengan rajin berolahraga. (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Corona Tak Kenal Umur! )

“Jadi memang new normal ini, yang tadi selain bekerja dari rumah juga membawa kita pada pola hidup sehat dan bersih,” katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved