Relaksasi dan 'Recovery' Setelah Pandemi
Rabu, 02 Desember 2020 - 05:00 WIB
Namun, membangun industri pariwisata yang lengkap, tidak mungkin dan tidak dapat melepaskan diri dengan prasyarat atau pedoman yang disebut cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE), atau jika diindonesiakan menjadi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pedoman ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/klaster baru selama masa pandemi ketika mereka sudah rindu untuk menikmati hiburan dan melakukan perjalanan wisata.
Pedoman CHSE seharusnya disusun dengan ruang lingkup yang spesifik, yakni meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna tempat-tempat pariwisata.
Kementerian Pariwisata telah menyusun empat kunci dalam upaya menggerakkan kembali industri pariwisata, yang dikembangkan dari tiga kampanye umum menghadapi Covid-19, yakni 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet yang kemudian menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan.
Panduan CHSE tersebut dipaparkan lebih spesifik dan jelas. Pertama, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan mungkin dapat menularkan Covid-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
Kedua, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
Ketiga, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sementara rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan sebagainya.
Dalam konteks relaksasi dan aktivitas pariwisata, juga sangat penting untuk memperhatikan poin keempat, yaitu meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit.
Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain-lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di tempat dan fasilitas umum terutama tempat-tempat pariwisata.
Jika sektor pariwisata ini dapat dikelola dengan standar CHSE yang paripurna, boleh jadi kita akan melewati 2021 yang akan datang dengan suasana batin yang lebih gembira, bergairah, dan optimistis.
Pedoman CHSE seharusnya disusun dengan ruang lingkup yang spesifik, yakni meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna tempat-tempat pariwisata.
Kementerian Pariwisata telah menyusun empat kunci dalam upaya menggerakkan kembali industri pariwisata, yang dikembangkan dari tiga kampanye umum menghadapi Covid-19, yakni 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet yang kemudian menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan.
Panduan CHSE tersebut dipaparkan lebih spesifik dan jelas. Pertama, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan mungkin dapat menularkan Covid-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
Kedua, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
Ketiga, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sementara rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan sebagainya.
Dalam konteks relaksasi dan aktivitas pariwisata, juga sangat penting untuk memperhatikan poin keempat, yaitu meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit.
Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain-lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di tempat dan fasilitas umum terutama tempat-tempat pariwisata.
Jika sektor pariwisata ini dapat dikelola dengan standar CHSE yang paripurna, boleh jadi kita akan melewati 2021 yang akan datang dengan suasana batin yang lebih gembira, bergairah, dan optimistis.
(bmm)
tulis komentar anda