Pemerintah Diyakini Mampu Tangkal Dampak Tarif Trump, Ini Syaratnya
Selasa, 08 April 2025 - 13:49 WIB
loading...
Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dia menilai ada beberapa kebijakan pemerintah Indonesia yang tengah disasar AS, salah satunya kebijakan sertifikasi halal.
"National trade estimate report tertanggal 6 April 2025 dari pemerintah Amerika mengkritisi kebijakan sertifikasi halal yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang kewajiban sertifikasi halal pada semua produk yang diperjualbelikan di indonesia, selain itu semua turunan produk UU Nomor 33/2014 tersebut juga mendapat perhatian," ungkapnya kepada SindoNews, Selasa (8/4/2025).
Arif mengungkapkan bahwa kendati UU Nomor 33/2014 tentang produk halal itu bagian dari hak dan kemandirian sebuah negara, namun sejatinya kebijakan itu sudah diskriminatif. Menurutnya, seharusnya pemerintah melaporkan rencana pembentukan UU tersebut kepada komite WTO (World Trade Organization) tentang hambatan teknis perdagangan sebelum UU disahkan.
Baca juga: Prabowo Tugaskan Airlangga, Sri Mulyani, hingga Sugiono Nego Tarif Trump
"National trade estimate report tertanggal 6 April 2025 dari pemerintah Amerika mengkritisi kebijakan sertifikasi halal yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang kewajiban sertifikasi halal pada semua produk yang diperjualbelikan di indonesia, selain itu semua turunan produk UU Nomor 33/2014 tersebut juga mendapat perhatian," ungkapnya kepada SindoNews, Selasa (8/4/2025).
Arif mengungkapkan bahwa kendati UU Nomor 33/2014 tentang produk halal itu bagian dari hak dan kemandirian sebuah negara, namun sejatinya kebijakan itu sudah diskriminatif. Menurutnya, seharusnya pemerintah melaporkan rencana pembentukan UU tersebut kepada komite WTO (World Trade Organization) tentang hambatan teknis perdagangan sebelum UU disahkan.
Baca juga: Prabowo Tugaskan Airlangga, Sri Mulyani, hingga Sugiono Nego Tarif Trump
Lihat Juga :