Dana Bagi Hasil Sawit
Selasa, 01 Desember 2020 - 05:00 WIB
Meski demikian, untuk mencapai itu perlu perubahan kebijakan. Pertama, memperbaiki kerangka regulasi terutama menyangkut kebijakan DBH. Tanpa regulasi yang baik, DBH Sawit tidak bisa dilakukan. Dalam rangka itu, hadirnya rancangan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi entry point dalam menyusun kerangka regulasi terkait DBH Sawit.
Kedua, perlu mengembangkan sumber penerimaan negara yang akan dijadikan objek DBH Sawit. Prioritasnya adalah PNBP dari pungutan ekspor. Kenapa? Selain jumlahnya besar dibandingkan penerimaan lain dari sawit, prinsipnya juga sesuai dengan DBH, karena basisnya adalah jumlah realisasi produksi yang diekspor. Meski pencatatan ekspornya ada di pelabuhan ekspor, itu bisa diproksi dengan jumlah produksi dan luas lahan perkebunan sawit yang terdapat di daerah penghasil. Oleh karena itu, perlu mereformasi tata kelola dana pungutan ekspor sawit dengan mengembangkan sistem DBH dalam instrumen fiskalnya.
Pada akhirnya, mewujudkan perbaikan tata kelola perkebunan sawit tanpa adanya penguatan kapasitas fiskal oleh pemerintah daerah sangat tidak efektif. Apalagi, tujuan pemerintah adalah pengembangan industri sawit berkelanjutan dan peningkatan daya saing industri maka kapasitas birokrasinya harus diperkuat. Karena mereka aktor utama dalam tata kelola, selain pelaku usaha dan masyarakat sipil. DBH Sawit bisa menjadi instrumen penghubung dari semua tujuan perbaikan tata kelola industri sawit nasional.
Kedua, perlu mengembangkan sumber penerimaan negara yang akan dijadikan objek DBH Sawit. Prioritasnya adalah PNBP dari pungutan ekspor. Kenapa? Selain jumlahnya besar dibandingkan penerimaan lain dari sawit, prinsipnya juga sesuai dengan DBH, karena basisnya adalah jumlah realisasi produksi yang diekspor. Meski pencatatan ekspornya ada di pelabuhan ekspor, itu bisa diproksi dengan jumlah produksi dan luas lahan perkebunan sawit yang terdapat di daerah penghasil. Oleh karena itu, perlu mereformasi tata kelola dana pungutan ekspor sawit dengan mengembangkan sistem DBH dalam instrumen fiskalnya.
Pada akhirnya, mewujudkan perbaikan tata kelola perkebunan sawit tanpa adanya penguatan kapasitas fiskal oleh pemerintah daerah sangat tidak efektif. Apalagi, tujuan pemerintah adalah pengembangan industri sawit berkelanjutan dan peningkatan daya saing industri maka kapasitas birokrasinya harus diperkuat. Karena mereka aktor utama dalam tata kelola, selain pelaku usaha dan masyarakat sipil. DBH Sawit bisa menjadi instrumen penghubung dari semua tujuan perbaikan tata kelola industri sawit nasional.
(bmm)
tulis komentar anda