Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif
Minggu, 29 November 2020 - 21:18 WIB
(Baca juga : Kisruh Habib Rizieq Keluar dari RS, FPI: Pemda dan Polisi Jangan Lebay )
Menurut dia, dalam keadaan wabah penyakit menular saat ini Menteri Kesehatan bisa mengecualikan kerahasiaan pasien sesuai dengan; Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran pun, diberikan pengecualian terkait kejadian penyakit menular.
Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Selain itu, pengecualian itu juga melihat adanya ancaman Kejadian Luar Biasa atau yang diakibatkan wabah penyakit menular.
"Apabila Kemkes dan BSSN tidak mau membuka data meskipun ada pengecualiaan di atas dan Kemkes dan BSSN tidak mau menggunakan itu, maka Satgas bisa menggunakan hukum UU Bencana sehingga data pasien bisa dibuka," pungkas dia.
Menurut dia, dalam keadaan wabah penyakit menular saat ini Menteri Kesehatan bisa mengecualikan kerahasiaan pasien sesuai dengan; Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran pun, diberikan pengecualian terkait kejadian penyakit menular.
Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Selain itu, pengecualian itu juga melihat adanya ancaman Kejadian Luar Biasa atau yang diakibatkan wabah penyakit menular.
"Apabila Kemkes dan BSSN tidak mau membuka data meskipun ada pengecualiaan di atas dan Kemkes dan BSSN tidak mau menggunakan itu, maka Satgas bisa menggunakan hukum UU Bencana sehingga data pasien bisa dibuka," pungkas dia.
(maf)
tulis komentar anda