Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif

Minggu, 29 November 2020 - 21:18 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud...
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, dalam situasi penularan Corona yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan. Foto/Rakhmatullah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, dalam situasi penularan Covid-19 (virus Corona) yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

(Baca juga: Besok, Tim Gabungan Polri Periksa 4 Direktur RS Ummi Bogor)

Mahfud juga mengatakan, pelaksanaan 3T yakni testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib mendukungnya.

(Baca juga : Jokowi: Tak Ada Lagi Sekat, PNS Junior Bisa Tampil )

"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh Petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual, Minggu (29/11/2020).

(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)

Dalam hal ini, Mahfud mengaku menyesalkan sikap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.

"Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga penangangan Covid-19 berhasil," ujarnya.

Untuk itu, Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

(Baca juga : Kisruh Habib Rizieq Keluar dari RS, FPI: Pemda dan Polisi Jangan Lebay )

Menurut dia, dalam keadaan wabah penyakit menular saat ini Menteri Kesehatan bisa mengecualikan kerahasiaan pasien sesuai dengan; Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran pun, diberikan pengecualian terkait kejadian penyakit menular.

Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Selain itu, pengecualian itu juga melihat adanya ancaman Kejadian Luar Biasa atau yang diakibatkan wabah penyakit menular.

"Apabila Kemkes dan BSSN tidak mau membuka data meskipun ada pengecualiaan di atas dan Kemkes dan BSSN tidak mau menggunakan itu, maka Satgas bisa menggunakan hukum UU Bencana sehingga data pasien bisa dibuka," pungkas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved