Koalisi Masyarakat Minta DPR Tolak Perppu Penanganan Corona

Senin, 11 Mei 2020 - 22:53 WIB
"Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberikannya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan undang-undang. Kemudian dieliminasinya peran budgeting, APBN dan pengawasan yang dimiliki oleh DPR serta peran penilaian dan pengawasan yang dimiliki oleh BPK," tuturnya.

(Baca juga : Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19 )

Maka dari itu KMPK mendesak DPR untuk menolak Perppu tersebut yang secara nyata menavigasi keberadaan DPR sendiri."Jika DPR menerima perppu tersebut maka DPR telah mematikan dirinya sendiri," ungkapnya.

KMPK juga mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap bangsa Indonesia
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!