Koalisi Masyarakat Minta DPR Tolak Perppu Penanganan Corona
Senin, 11 Mei 2020 - 22:53 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menolak tegas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan, alasan menolak Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.
"Menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti Pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
Marwan juga mengungkapkan jika perppu tersebut disahkan maka juga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaanatau abuse of power oleh eksekutif. Karena dibatalkannya sejumlah undang-undang dalam yang berlaku.
"Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberikannya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan undang-undang. Kemudian dieliminasinya peran budgeting, APBN dan pengawasan yang dimiliki oleh DPR serta peran penilaian dan pengawasan yang dimiliki oleh BPK," tuturnya.
( )
Maka dari itu KMPK mendesak DPR untuk menolak Perppu tersebut yang secara nyata menavigasi keberadaan DPR sendiri."Jika DPR menerima perppu tersebut maka DPR telah mematikan dirinya sendiri," ungkapnya.
KMPK juga mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap bangsa Indonesia
Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan, alasan menolak Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.
"Menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti Pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
Marwan juga mengungkapkan jika perppu tersebut disahkan maka juga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaanatau abuse of power oleh eksekutif. Karena dibatalkannya sejumlah undang-undang dalam yang berlaku.
"Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberikannya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan undang-undang. Kemudian dieliminasinya peran budgeting, APBN dan pengawasan yang dimiliki oleh DPR serta peran penilaian dan pengawasan yang dimiliki oleh BPK," tuturnya.
( )
Maka dari itu KMPK mendesak DPR untuk menolak Perppu tersebut yang secara nyata menavigasi keberadaan DPR sendiri."Jika DPR menerima perppu tersebut maka DPR telah mematikan dirinya sendiri," ungkapnya.
KMPK juga mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap bangsa Indonesia
(dam)
tulis komentar anda