Koalisi Masyarakat Minta DPR Tolak Perppu Penanganan Corona

Senin, 11 Mei 2020 - 22:53 WIB
DPR diminta untuk menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Foto/Ilustrasi/DPR
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menolak tegas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan, alasan menolak Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.



"Menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti Pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.

Marwan juga mengungkapkan jika perppu tersebut disahkan maka juga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaanatau abuse of power oleh eksekutif. Karena dibatalkannya sejumlah undang-undang dalam yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!