KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK

Senin, 11 Mei 2020 - 22:36 WIB
"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya.

KMPK juga menilai bahwa DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Perppu tersebut. Jika benar disahkan, kata Din, dirinya tetap menggugat sebagai undang-undang. "Kalau itu disetujui oleh DPR maka kita akan ubah gugatan itu menjadi gugatan terhadap Undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.

"Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!