KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK

Senin, 11 Mei 2020 - 22:36 WIB
Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam. Foto/Raka Dwi Novianto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia.

"Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.



(Baca juga: DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS)

Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!