KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Senin, 11 Mei 2020 - 22:36 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia.
"Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(Baca juga: DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS)
Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.
"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya.
KMPK juga menilai bahwa DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Perppu tersebut. Jika benar disahkan, kata Din, dirinya tetap menggugat sebagai undang-undang. "Kalau itu disetujui oleh DPR maka kita akan ubah gugatan itu menjadi gugatan terhadap Undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.
"Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
"Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(Baca juga: DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS)
Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.
"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya.
KMPK juga menilai bahwa DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Perppu tersebut. Jika benar disahkan, kata Din, dirinya tetap menggugat sebagai undang-undang. "Kalau itu disetujui oleh DPR maka kita akan ubah gugatan itu menjadi gugatan terhadap Undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.
"Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(maf)
tulis komentar anda