Praktisi Hukum Sebut Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK Bukan OTT

Jum'at, 27 November 2020 - 20:11 WIB
"Siapa pemiliknya dan sebagainya. Jika benar, barang-barang mewah itu berasal dari pemberian dari pengusaha benur ke menteri/istri, maka masih ada tenggang waktu 30 hari untuk menyerahkannya ke negara sebagai gratifikasi," katanya.

Zainab menjelaskan, jika menilik ke KUHAP, maka tertangkap tangan itu penangannya berbeda dengan penangkapan biasa, karena kejadian tindak pidananya terjadi sesaat atau beberapa saat (tidak lama kemudian) setelah kejahatan terjadi. Artinya, tertangkap tangan tanpa perlu pembuktian lebih lanjut ketika akan menangkap pelakunya.

"Mengenai siapa pelakunya dan pasal apa yang akan diterapkan karena perbuatan pidananya sudah jelas, pelakunya sudah jelas, serta barang buktinya sudah jelas. Olehnya itu, dalam tertangkap tangan, tidak memerlukan surat perintah penangkapan (Pasal 18 KUHAP)," katanya.

Dia menambahkan, yang perlu digarisbawahi bahwa segala hal yang tidak diatur dalam UU Pemberi Tipikor atau UU KPK, maka wajib diberlakukan KUHAP. Zainab menuturkan, mengenai tertangkap tangan jelas tidak diatur dalam UU Tipikor atau UU KPK, tetapi dalam KUHAP. Jadi penerapan tertangkap tangan secara hukum harus merujuk pada KUHAP.

"Kita semua punya semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi. Korupsi harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Tentu saja semua upaya penegakan hukum, jangan sampai melawan hukum," ucap Zainab.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More