Praktisi Hukum Sebut Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK Bukan OTT

Jum'at, 27 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam. Foto/SINDO/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk. Dia menyebut penangkapan itu tidak layak disebut operasi tangkap tangan.

Wa Ode Nur Zainab menyatakan, dia telah menyimak secara keseluruhan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto beserta sejumlah barang bukti saat konferensi pers, Rabu malam-Kamis dini hari (25-26/11/2020). Ternyata yang dimaksud barang bukti kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk adalah barang-barang belanjaan berupa sejumlah barang mewah di Amerika Serikat dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Yang mana, kata Zainab, kartu ATM tersebut dipakai sebagai rekening penampungan atas nama seseorang dan bukan atas nama Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, sebelum pengamanan terhadap Edhy Prabowo dkk ternyata KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu dan telah mengetahui ada aliran dana diduga suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). (Baca juga: Lord Luhut: Edhy Prabowo Orang Baik dan Ksatria )

"Jika uang untuk belanja adalah uang (diduga) suap yang sudah diketahui KPK terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka tempus (waktu)-nya sudah lewat waktu lama dan bukan sesaat sebelum penangkapan di bandara yang di-framing sebagai OTT. Dalam hal ini, proses yang dilakukan proses hukum biasa, bukan tertangkap tangan, penyelidikan, dan penyidikan," ujar Zainab kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Dia berpandangan, kasus ini sangat menarik karena pasal yang dikenakan atau dipakai untuk penetapan tersangka Edhy Prabowo dan lima orang lain sebagai tersangka penerima suap yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tutur Zainab, balik lagi ke soal tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian), perbuatan pidana terjadi kapan dan di mana?

"Apakah ketika uang itu ditransfer beberapa bulan yang lalu ke rekening penampung atau kah saat uangnya dibelanjakan oleh seseorang di Amerika dan diserahkan kepada menteri/istri menteri?," tanyanya. (Baca juga: Sandiaga dan Fadli Zon Kandidat Kuat Ganti Edhy Prabowo di Kabinet Jokowi )

Zainab mengungkapkan, ketika KPK sudah mengetahui ada aliran dana ke rekening tertentu dalam kasus yanh ditanganinya, maka KPK pasti akan minta pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dalam penyelidikan. Menurut dia, jika berdasarkan dua alat bukti yang cukup ditemukan ada peristiwa tindak pidana korupsi, maka akan dinaikan kasusnya ke penyidikan kemudian akan ditetapkan tersangkanya.

"Dan ini sudah pasti akan dilakukan jauh hari (sebelum kejadian menteri ke Amerika). Dalam perkara ini, tidak terjadi hal demikian," katanya.

Dia menuturkan, KPK sudah mengetahui aliran dana, tapi anehnya setelah uang tersebut dibelanjakan baru kemudian para terduga pelakunya ditangkap dengan barang bukti kartu ATM dan barang mewah dimaksud. Di sinilah, menurut Zainab, kasus ini menjadi menari. Musababnya, hubungan antara kartu ATM dan barang mewah belanjaan di Amerika itu masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. (Baca juga: Surat Resign Edhy Prabowo Sudah Disampaikan ke Jokowi, Kok Nggak Dipecat? )

"Siapa pemiliknya dan sebagainya. Jika benar, barang-barang mewah itu berasal dari pemberian dari pengusaha benur ke menteri/istri, maka masih ada tenggang waktu 30 hari untuk menyerahkannya ke negara sebagai gratifikasi," katanya.

Zainab menjelaskan, jika menilik ke KUHAP, maka tertangkap tangan itu penangannya berbeda dengan penangkapan biasa, karena kejadian tindak pidananya terjadi sesaat atau beberapa saat (tidak lama kemudian) setelah kejahatan terjadi. Artinya, tertangkap tangan tanpa perlu pembuktian lebih lanjut ketika akan menangkap pelakunya.

"Mengenai siapa pelakunya dan pasal apa yang akan diterapkan karena perbuatan pidananya sudah jelas, pelakunya sudah jelas, serta barang buktinya sudah jelas. Olehnya itu, dalam tertangkap tangan, tidak memerlukan surat perintah penangkapan (Pasal 18 KUHAP)," katanya.

Dia menambahkan, yang perlu digarisbawahi bahwa segala hal yang tidak diatur dalam UU Pemberi Tipikor atau UU KPK, maka wajib diberlakukan KUHAP. Zainab menuturkan, mengenai tertangkap tangan jelas tidak diatur dalam UU Tipikor atau UU KPK, tetapi dalam KUHAP. Jadi penerapan tertangkap tangan secara hukum harus merujuk pada KUHAP.

"Kita semua punya semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi. Korupsi harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Tentu saja semua upaya penegakan hukum, jangan sampai melawan hukum," ucap Zainab.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved