Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya
Jum'at, 27 November 2020 - 01:37 WIB
1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai beriku:
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal;
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi;
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram.
Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang yang Sedang Ihram
Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal;
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi;
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram.
Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang yang Sedang Ihram
Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
tulis komentar anda