Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya
Jum'at, 27 November 2020 - 01:37 WIB
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada 25-26 November 2020 menghasilkan lima putusan atau fatwa. Kelimanya adalah penggunaan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin; pendaftaran haji saat usia dini; pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram; pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan; serta penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
"Munas X MUI memghasilkan lima fatwa," kata Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang Pleno, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).
(Baca: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)
Berikut rincian lima fatwa hasil sidang Munas X MUI :
Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
Ketentuan Hukum
1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;
2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:
a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;
"Munas X MUI memghasilkan lima fatwa," kata Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang Pleno, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).
(Baca: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)
Berikut rincian lima fatwa hasil sidang Munas X MUI :
Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
Ketentuan Hukum
1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;
2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:
a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;
tulis komentar anda