Menteri Edhy Beli Sepeda Rp1,48 M dari Total Duit Suap Rp11 Miliar
Kamis, 26 November 2020 - 23:31 WIB
JAKARTA - Total uang suap ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lebih dari Rp11 miliar. Jumlah tersebut berasal dari pengurusan izin ekspor di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK)
Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik sejak Rabu (25/11/2020) malam hingga Kamis (26/11/2020) dini hari. Dari jumlah itu, Edhy Prabowo diduga menggunakan USD100.000 atau hampir Rp1,5 miliar untuk membeli sepeda mewah.
Menurut Ali, uang USD100.000 diterima secara tunai melalui tersangka Safri (Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP) dan tersangka Amril Mukminin (pemegang PT ACK).
"Jadi uang USD100.000 dari tersangka SJT (Sarjito) itu dipakai EP (Edhy Prabowo) untuk beli sepeda. Sepedanya itu yang ditunjukkan sebagai barang bukti saat konferensi pers terkait OTT dan penetapan tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
(Baca: Kader PDIP Jadi Staf Edhy Prabowo, Basarah: Saya Tahu Setelah Ada Kasus OTT)
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers KPK, angka uang terdiri dari beberapa tahap. Pertama, Rp731.573.564 berasal dari tersangka Sarjito, ditransfer melalui rekening PT DPP ke rekening PT ACK. Uang masuk dalam total Rp9,8 miliar ke di rekening PT ACK. Karenanya Rp9,8 miliar diduga berasal dari beberapa perusahaan yang menyurusi izin di KKP dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT ACK.
Kedua, Mei 2020 sebesar USD100.000 diberikan Sarjito ke Edhy Prabowo melalui Safri Amril Mukminin. Ketiga, Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta (masih buron) selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari tersangka penerima suap Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per 29 Mei 2020, uang sejumlah USD100.000 setara Rp1,48 miliar. Jika dijumlahkan Rp1,48 miliar dengan Rp9,8 miliar dan Rp436 juta, maka total dugaan suap sebesar Rp11,717 miliar.
Masih berdasarkan kronologi, Rp9,8 miliar diduga tadi ditarik dann masuk ke rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar dan tersangka Amril Mukminin dengan total yang sama yakni Rp9,8 miliar. Berikutnya pada 5 November 2020, diduga dilakukan transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama tersangka Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.
Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik sejak Rabu (25/11/2020) malam hingga Kamis (26/11/2020) dini hari. Dari jumlah itu, Edhy Prabowo diduga menggunakan USD100.000 atau hampir Rp1,5 miliar untuk membeli sepeda mewah.
Menurut Ali, uang USD100.000 diterima secara tunai melalui tersangka Safri (Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP) dan tersangka Amril Mukminin (pemegang PT ACK).
"Jadi uang USD100.000 dari tersangka SJT (Sarjito) itu dipakai EP (Edhy Prabowo) untuk beli sepeda. Sepedanya itu yang ditunjukkan sebagai barang bukti saat konferensi pers terkait OTT dan penetapan tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
(Baca: Kader PDIP Jadi Staf Edhy Prabowo, Basarah: Saya Tahu Setelah Ada Kasus OTT)
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers KPK, angka uang terdiri dari beberapa tahap. Pertama, Rp731.573.564 berasal dari tersangka Sarjito, ditransfer melalui rekening PT DPP ke rekening PT ACK. Uang masuk dalam total Rp9,8 miliar ke di rekening PT ACK. Karenanya Rp9,8 miliar diduga berasal dari beberapa perusahaan yang menyurusi izin di KKP dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT ACK.
Kedua, Mei 2020 sebesar USD100.000 diberikan Sarjito ke Edhy Prabowo melalui Safri Amril Mukminin. Ketiga, Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta (masih buron) selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari tersangka penerima suap Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per 29 Mei 2020, uang sejumlah USD100.000 setara Rp1,48 miliar. Jika dijumlahkan Rp1,48 miliar dengan Rp9,8 miliar dan Rp436 juta, maka total dugaan suap sebesar Rp11,717 miliar.
Masih berdasarkan kronologi, Rp9,8 miliar diduga tadi ditarik dann masuk ke rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar dan tersangka Amril Mukminin dengan total yang sama yakni Rp9,8 miliar. Berikutnya pada 5 November 2020, diduga dilakukan transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama tersangka Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda