UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh
Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
Berikutnya, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 ihwal rentang waktu kerja, Pasal 81 angka 23 tentang cuti, Pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 35, dan angka 36 terkait upah minimum, dan Pasal 81 angka 37,l dan angka 38 tentang pemutusan hubungan kerja.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 58, dan angka 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja, Pasal 81 angka 62, angka 63, dan angka 65, dan angka 66 sehubungan dengan penghapusan sanksi pidana, dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Lima hal lain dalam petitum yaitu, pertama, meminta MK menyatakan tanda baca titik, koma, dan kata atau setelah frasa lembaga pelatihan kerja swasta dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi lembaga pelatihan kerja swasta," tegas Asrun di hadapan para hakim konstitusi.
(Baca: Uji Materi ke MK Lebih Tepat Jika Tak Sepakat UU Ciptaker)
Kedua, menyatakan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan frasa dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Pasal 81 angka 3 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum.
Terakhir, menyatakan frasa dan program jaminan pekerjaan dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (2) yang termuat dalam Pasal 83 angka 2 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 9 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sembilan, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian, Yang Mulia. Terima kasih," ucap Asrun.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 58, dan angka 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja, Pasal 81 angka 62, angka 63, dan angka 65, dan angka 66 sehubungan dengan penghapusan sanksi pidana, dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Lima hal lain dalam petitum yaitu, pertama, meminta MK menyatakan tanda baca titik, koma, dan kata atau setelah frasa lembaga pelatihan kerja swasta dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi lembaga pelatihan kerja swasta," tegas Asrun di hadapan para hakim konstitusi.
(Baca: Uji Materi ke MK Lebih Tepat Jika Tak Sepakat UU Ciptaker)
Kedua, menyatakan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan frasa dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Pasal 81 angka 3 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum.
Terakhir, menyatakan frasa dan program jaminan pekerjaan dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (2) yang termuat dalam Pasal 83 angka 2 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 9 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sembilan, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian, Yang Mulia. Terima kasih," ucap Asrun.
tulis komentar anda