UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh

Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
Serikat buruh meminta MK menyatakan pasal 81, 82, dan 83 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Enam kelompok buruh dan tiga penggugat lain meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ).

Sembilan kelompok tersebut yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPISI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes RI), Pekerja Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Indonesia Epson Industry, Serikat Pekerja Otomotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Aisin Indonesia.

Tiga penggugat lain yaitu Donny Firmansyah selaku pekerja tetap pada PT Honda Precision Parts Manufacturing sebagai pemohon VII. Muhammad Latip selaku pekerja kontrak PT EDS Manufacturing Indonesia sebagai pemohon VIII. Terakhir, Bayu Prastyanto Ibrahim selaku pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo (outsourcing) sebagai pemohon IX.

(Baca: Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja)

Para pemohon didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin langsung Hotma PD Sitompoel dengan anggota Andi Muhammad Asrun, Alvon Kurnia Palma, Wolfgang AW Yani Afif Johan, Rudol, Sumiyati, Philipus Harapenta Sitepu, Yudha Khana Saragih, dan Sunarto.



Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28E ayat (3); dan Pasal 28I. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan Selasa (24/11/2020), hakim panel konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat mendengarkan pembacaan permohonan uji materi .

Secara spesifik para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker. Masing-masing yakni Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4 tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, dan angka 17 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, dan Pasal 81 angka 18, angka 19, dan angka 20 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.

(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More