Libur Akhir Tahun Dipangkas, SKB 3 Menteri Segera Direvisi

Selasa, 24 November 2020 - 14:21 WIB
Suasana di Jalur Puncak saat liburan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun . Sebagai tindak lanjut, pemerintah segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.

"Benar (akan direvisi)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. "Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun ," ungkapnya.

Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan Covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.

( ).



"Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus Covid-19," ujar Tjahjo.

( ).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama:

1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More