Permudah Izin PSBB Daerah Dinilai Efektif Putus Mata Rantai Corona
Senin, 13 April 2020 - 08:29 WIB
"Lagi pula Presiden Jokowi sudah menerbitkan KEPPRES NO.11/2020 dan PP No.22/2020. Jokowi juga sudah mempersilahkan kepala daerah yang memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB," ujar dia.
Di sisi lain, lanjut Karyono, dengan diberlakukannya PSBB, maka pemerintah daerah juga memiliki kekuatan hukum dalam menangani covid-19 termasuk jika akan meminta aparat untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Namun, kata dia, pengajuan PSBB harus benar-benar berdasarkan kondisi objektif. "Pemerintah daerah tidak boleh hanya sekadar memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat. Semuanya harus dilandasi oleh kepentingan untuk penanganan wabah virus Corona," tandasnya.
Di sisi lain, lanjut Karyono, dengan diberlakukannya PSBB, maka pemerintah daerah juga memiliki kekuatan hukum dalam menangani covid-19 termasuk jika akan meminta aparat untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Namun, kata dia, pengajuan PSBB harus benar-benar berdasarkan kondisi objektif. "Pemerintah daerah tidak boleh hanya sekadar memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat. Semuanya harus dilandasi oleh kepentingan untuk penanganan wabah virus Corona," tandasnya.
(faj)
Lihat Juga :