Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme

Senin, 11 Mei 2020 - 14:10 WIB
Personel TNI latihan penanggulangan terorisme di kawasan Ancol, Jakarta. Foto/ iNews.id
JAKARTA - SETARA Institute menilai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme akan mengancam kebebasan sipil. Ini akan memberikan ruang yang besar bagi militer untuk melakukan operasi dengan pendekatan teritorial.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, rancangan perpres ini sebagai mandat dari Pasal 431 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Inti pasal itu menyatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.



Dia mengatakan, perpres sebagai regulasi turunan harusnya tidak melampuai ketentuan yang secara tegas diatur dalam pasal 431 tersebut. Pemerintah seharusnya menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur pelibatan, mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

"Karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI ketika melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. Di luar lingkup di atas, rancangan perpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," ujar Hendardi di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!