Desakan Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Lihat Dulu Apa Legal Standingnya

Senin, 23 November 2020 - 09:42 WIB
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengatakan dibubarkan atau tidaknya FPI itu perlu melihat dasar hukum atas berdirinya FPI ini. Foto/SINDOnews
BANDA ACEH - Penurunan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh anggota TNI sebagaimana perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terus menuai polemik di masyarakat. Buntut dari pencopotan itu juga memunculkan desakan untuk pembubaran Front Pembela Islam (FPI) .

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan dibubarkan atau tidaknya FPI itu perlu melihat dasar hukum atas berdirinya FPI ini. (Baca juga: Ketimbang Debat Bubarkan FPI, Penegak Hukum Mending Telisik Dugaan Pelanggaran Pentolannya)



"Membubarkan membubarkan atau tidak membubarkan kan kita lihat dulu legal standing-nya, FPI itu legal standingnya seperti apa. Apakah dia ormas? Apakah dia perkumpulan? Kan kita harus lihat," ujar Azis kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (22/11/2020).

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR ini, kalau memang benar FPI ini tidak memiliki dasar hukum sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) lantas apa yang mau dibubarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!