Pakar Hukum Nilai Instruksi Mendagri Tepat Demi Asas Akuntabilitas Kepala Daerah
Sabtu, 21 November 2020 - 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta menilai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan pencegahan Covid-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan. Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi untuk menekankan azas akuntabilitas fungsi kepala daerah.
(Baca Juga: Polemik Pencopotan Kepala Daerah, Anies Target Instruksi Mendagri?)
Dia mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati/walikota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Instruksi Mendagri ini sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi sekarang," kata Umbu Rauta dalam keterangan pers menanggapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Sabtu (21/11/2020).
(Baca Juga: Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot)
Menurut dia, ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan Covid-19. Meliputi tiga Undang-Undang, satu Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Menteri. Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada p Pasal 78 ayat 1 huruf c dan Pasal 78 ayat 2 huruf c.
Ini menkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu Presiden di dalam pengembangan hubungan Pusat-Daerah sesuai konstitusi kita. “Langkah tegas demikian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial," lanjut dia yang disertasi doktornya membahas tentang rekonstruksi sistem pengujian perda sesuai UUD 1945.
(Baca Juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu)
Umbu Rauta mengatakan, ia sudah membaca Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dan tidak melihat adanya unsur melampaui kewenangan dalam hal prosedur pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri. Ia justru melihat pentingnya substansi dalam instruksi tersebut untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah. "Instruksi Mendagri ini memberi warning kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23/2020," kata dia.
Dikatakannya, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. "Instruksi menteri merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirakhis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah," tutup Umbu Rauta.
(ymn)
tulis komentar anda