Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu

Kamis, 19 November 2020 - 19:34 WIB
loading...
Mendagri Ancam Copot...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengingatkan bahwa pencopotan kepala daerah tidak bisa dilakukan sepihak oleh mendagri karena mereka dipilih langsung oleh rakyat.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membuat instruksi terkait dengan penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Karena, ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat yang harus dilindungi.

“Karena ini kan menyangkut soal jiwa masyarakat ya dan itu harus dilindungi. Dan salah satu sumpah janji dari para kepala daerah itu kan menjamin keamanan dan keselamatan warganya,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri)

Tapi, Saan menjelaskan bahwa untuk melakukan pemberhentian tidak mudah juga. Karena, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Mengingat kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka mekanisme untuk memakzulkan kepala daerah lewat DPRD.

“Dan DPRD (memutuskan) memakzulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu tentu, mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Saan ini menegaskan bahwa keputusan pencopotan kepala daerah itu harus melalui mekanisme DPRD, karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat. “Enggak bisa sepihak begitu saja kan,” tegas dia.

Menurut Saan, instruksi tersebut memang bisa diimplementasikan, tetapi mekanisme tetap harus ditempuh. Pemakzulan diputuskan DPRD lalu diajukan untuk mendapatkan persetujuan mendagri. Dari sini, Mendari baru bisa melakukan pencopotan karena mekanismenya telah ditempuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Kunjungi Jabar, Gubernur...
Kunjungi Jabar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bahas Kerja Sama Bidang Pangan
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Kemenpan-RB Beri Kepastian Nasib CASN: Tak Perlu Angkat Serentak
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Lantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah
Rekomendasi
Dolar AS Terancam Kolaps,...
Dolar AS Terancam Kolaps, BRICS dan Utang AS Jadi Ancaman Serius
Cegah TPPO, Timpora...
Cegah TPPO, Timpora Imigrasi Bogor Perkuat Pengawasan Terjadap Orang Asing
Harga Emas Antam Merosot...
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Kini Sentuh Rp1,91 Juta per Gram
Berita Terkini
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, 12 Pati Bintang 2 Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved