Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu

Kamis, 19 November 2020 - 19:34 WIB
loading...
Mendagri Ancam Copot...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengingatkan bahwa pencopotan kepala daerah tidak bisa dilakukan sepihak oleh mendagri karena mereka dipilih langsung oleh rakyat.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membuat instruksi terkait dengan penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Karena, ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat yang harus dilindungi.

“Karena ini kan menyangkut soal jiwa masyarakat ya dan itu harus dilindungi. Dan salah satu sumpah janji dari para kepala daerah itu kan menjamin keamanan dan keselamatan warganya,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri)

Tapi, Saan menjelaskan bahwa untuk melakukan pemberhentian tidak mudah juga. Karena, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Mengingat kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka mekanisme untuk memakzulkan kepala daerah lewat DPRD.

“Dan DPRD (memutuskan) memakzulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu tentu, mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Saan ini menegaskan bahwa keputusan pencopotan kepala daerah itu harus melalui mekanisme DPRD, karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat. “Enggak bisa sepihak begitu saja kan,” tegas dia.

Menurut Saan, instruksi tersebut memang bisa diimplementasikan, tetapi mekanisme tetap harus ditempuh. Pemakzulan diputuskan DPRD lalu diajukan untuk mendapatkan persetujuan mendagri. Dari sini, Mendari baru bisa melakukan pencopotan karena mekanismenya telah ditempuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
DPR Belum Bahas Pengganti...
DPR Belum Bahas Pengganti Hery Susanto di Ombudsman
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
Profil Hery Susanto,...
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Baru 6 Hari Menjabat
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Tito Perkirakan Program...
Tito Perkirakan Program Pemulihan Pascabencana Sumatera Rampung dalam 3 Tahun
Rekomendasi
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Sarwendah Minta Maaf...
Sarwendah Minta Maaf usai Video Kontroversial Viral, Akui Ucapannya Kurang Tepat
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved