Polemik Pencopotan Kepala Daerah, Anies Target Instruksi Mendagri?
Sabtu, 21 November 2020 - 20:13 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga merupakan target utama penerbitan Instruksi Mendagri No 6/2020. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belum lama ini, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol Covid-19.
"Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (21/11/2020).
(Baca: Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot)
Menurut Ujang, yang berhak mencopot kepala daerah itu adalah DPRD. Itu pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol Covid-19.
"Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (21/11/2020).
(Baca: Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot)
Menurut Ujang, yang berhak mencopot kepala daerah itu adalah DPRD. Itu pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Lihat Juga :