94 Persen Masih Impor, 5 Asosiasi Alkes Curhat ke Panja Komisi IX DPR
Kamis, 19 November 2020 - 00:10 WIB
Sri Rahayu menyatakan, meningkatnya kebutuhan alat kesehatan belum dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Berdasarkan data terakhir, 94% alat kesehatan yang beredar adalah produk impor. Kemudahan keluar masuk barang dalam era globalisasi dan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.
Ketidakmampuan industri nasional dalam memproduksi alat kesehatan juga dianggap akan menjadi kelemahan pertahanan kesehatan nasional. "Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," ungkap Sri Rahayu.
Tak hanya itu, mewabahnyaviruscoronajuga tentu mengakibatkan peningkatan kebutuhan terhadap pemanfaatan alat kesehatan dan industri farmasi.
Adapun Panja Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR akan mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan serta keseluruhan daripre-marketsampai denganpost-market.
Panja juga akan melakukan pengawasan secara pro justitia untuk mencapai kemandirian pemenuhan alat kesehatan dalam negeri. Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategorihigh demand. Atas dasar itulah, regulasi yang mengatur sektor tersebut sangat dibutuhkan.
Peraturan yang mengatur sektor alat kesehatan antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Terdapat pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19.
Ketua Umum Alfakes, Hendrana Tjahyadi, dalam RDP dengan Panja Komisi IX DPR menjelaskan berbagai hal yang terkait dan berhubungan dengan labolatorium pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.
Semua peralatan harus diuji. Cocok atau tidak. Cocok di Jerman belum tentu cocok dipakai di Indonesia. Demikian juga dengan fasilitas kesehatan lokal. Ceragem, misalnya, belum bisa dibuktikan secara ilmiah.
Untuk alat-alat kesehatan tidak bisa juga kesemuanya diterapkan Standar Nasional Idonesia (SNI). Sementara itu, Kemenkes juga belum membuat aturan dan peraturan maintenance (perawatan) alat kesehatan.
Ketidakmampuan industri nasional dalam memproduksi alat kesehatan juga dianggap akan menjadi kelemahan pertahanan kesehatan nasional. "Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," ungkap Sri Rahayu.
Tak hanya itu, mewabahnyaviruscoronajuga tentu mengakibatkan peningkatan kebutuhan terhadap pemanfaatan alat kesehatan dan industri farmasi.
Adapun Panja Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR akan mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan serta keseluruhan daripre-marketsampai denganpost-market.
Panja juga akan melakukan pengawasan secara pro justitia untuk mencapai kemandirian pemenuhan alat kesehatan dalam negeri. Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategorihigh demand. Atas dasar itulah, regulasi yang mengatur sektor tersebut sangat dibutuhkan.
Peraturan yang mengatur sektor alat kesehatan antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Terdapat pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19.
Ketua Umum Alfakes, Hendrana Tjahyadi, dalam RDP dengan Panja Komisi IX DPR menjelaskan berbagai hal yang terkait dan berhubungan dengan labolatorium pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.
Semua peralatan harus diuji. Cocok atau tidak. Cocok di Jerman belum tentu cocok dipakai di Indonesia. Demikian juga dengan fasilitas kesehatan lokal. Ceragem, misalnya, belum bisa dibuktikan secara ilmiah.
Untuk alat-alat kesehatan tidak bisa juga kesemuanya diterapkan Standar Nasional Idonesia (SNI). Sementara itu, Kemenkes juga belum membuat aturan dan peraturan maintenance (perawatan) alat kesehatan.
tulis komentar anda