Melanggar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta 182 Konten Internet di-Take Down

Rabu, 18 November 2020 - 15:38 WIB
Fritz memaparkan ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial (medsos). Dia juga mengingatkan mengenai iklan pasangan calon (paslon) kepada daerah hanya boleh dilakukan pada 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

Faktanya, Bawaslu menemukan 105 iklan aktif di facebook mulai dari 21 Oktober hingga 13 November 2020. Dia mengatakan telah meminta Kominfo untuk men-take down semua iklan itu.

“Dengan begitu, ada 77 url yang diduga melanggar dan 105 iklan kampanye di luar jadwal. Total Bawaslu meminta take down sebanyak 182 konten internet,” tuturnya. (Baca juga: Bawaslu: 31 Pengawas Pilkada 2020 Alami Kekerasan Saat Jalankan Tugas)

Fritz menambahkan ada juga 10 laporan dari para pengawas ke Bawaslu pusat. Rinciannya, 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 ujaran kebencian, dan 1 tentang disinformasi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!