Melanggar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta 182 Konten Internet di-Take Down

Rabu, 18 November 2020 - 15:38 WIB
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengawasan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 tidak hanya dilakukan dalam kampanye-kampanye tatap muka tetapi juga di jagat maya. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 380 konten internet.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Bawaslu telah menganalisa 217 uniform resource locator (URL) dari data yang diberikan Kominfo. (Baca juga: Data Bawaslu: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat)

Hasilnya, 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Kemudian, 2 url diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di situs bawaslu.go.id. Satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” ujarnya dalam konferensi daring, Rabu (18/11/2020).



Fritz memaparkan ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial (medsos). Dia juga mengingatkan mengenai iklan pasangan calon (paslon) kepada daerah hanya boleh dilakukan pada 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

Faktanya, Bawaslu menemukan 105 iklan aktif di facebook mulai dari 21 Oktober hingga 13 November 2020. Dia mengatakan telah meminta Kominfo untuk men-take down semua iklan itu.

“Dengan begitu, ada 77 url yang diduga melanggar dan 105 iklan kampanye di luar jadwal. Total Bawaslu meminta take down sebanyak 182 konten internet,” tuturnya. (Baca juga: Bawaslu: 31 Pengawas Pilkada 2020 Alami Kekerasan Saat Jalankan Tugas)

Fritz menambahkan ada juga 10 laporan dari para pengawas ke Bawaslu pusat. Rinciannya, 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 ujaran kebencian, dan 1 tentang disinformasi.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More