Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat Saat Kampanye Pilkada
Rabu, 18 November 2020 - 09:13 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat tren peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon mendekati hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang tersisa tiga pekan lagi.
Hasil evaluasi Bawaslu pada 10 hari kelima kampanye (5-14 November) jumlah pelanggaran protokol kesehatan tercatat 398 kasus. Dari jumlah itu, 17 kampanye pasangan calon terpaksa dibubarkan dan 381 diberi peringatan tertulis. (Baca: Niatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)
Pelanggaran protokol kesehatan ini meningkat dibandingkan dengan 10 hari keempat kampanye (26 Oktober-4 November). Saat itu, pelanggaran sebanyak 333 kasus. Tren kenaikan jumlah pelanggaran protokol kesehatan sudah terlihat sejak masa awal kampanye digelar.
Pada 10 hari pertama (26 September-5 Oktober), pelanggaran tercatat 118 kasus. Pada 10 hari kedua (6-15 Oktober), kasusnya langsung melonjak menjadi 268 kasus. Memasuki 10 hari ketiga (16-25 Oktober), pelanggaran naik menjadi 331 kasus. Pada 10 hari keempat kampanye, jumlah pelanggaran menjadi 333 kasus.
“Total selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes. Pelanggaran di antaranya karena kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker atau tidak tersedianya penyanitasi tangan,” ujar anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin, di Jakarta, kemarin. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah guru dan Dosen Cair Bulan Ini)
Sejak awal kampanye, pasangan calon yang bertarung di 270 daerah yang menggelar pilkada diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penularan virus corona (Covid-19). Tanpa protokol kesehatan dikhawatirkan tercipta klaster Covid-19 dari kegiatan pilkada.
Bawaslu mengakui terjadi tren peningkatan pelanggaran protokol kesehatan ini, tetapi kabar baiknya jumlah kampanye yang dibubarkan oleh Bawaslu menurun. Pada 10 hari kelima kampanye, dari 398 pelanggaran, yang dibubarkan Bawaslu hanya 17 kasus. Artinya, meski pelanggaran makin banyak, sebagian besar cukup diberi peringatan tertulis. “Pelanggaran meningkat, tapi pembubaran kampanye menurun. Mungkin karena sudah makin diantisipasi,” kata Afifuddin.
Naiknya jumlah pelanggaran protokol kesehatan ini sejalan dengan meningkatnya kegiatan kampanye tatap muka oleh calon. Kebanyakan calon mengabaikan kampanye daring meski dianjurkan oleh pemerintah. (Baca juga: Tetap Jaga Berat Badan Selama Pandemi)
Pada 10 hari kelima kampanye, total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang dicatat Bawaslu. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye, yakni 16.574 kegiatan.
Hasil evaluasi Bawaslu pada 10 hari kelima kampanye (5-14 November) jumlah pelanggaran protokol kesehatan tercatat 398 kasus. Dari jumlah itu, 17 kampanye pasangan calon terpaksa dibubarkan dan 381 diberi peringatan tertulis. (Baca: Niatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)
Pelanggaran protokol kesehatan ini meningkat dibandingkan dengan 10 hari keempat kampanye (26 Oktober-4 November). Saat itu, pelanggaran sebanyak 333 kasus. Tren kenaikan jumlah pelanggaran protokol kesehatan sudah terlihat sejak masa awal kampanye digelar.
Pada 10 hari pertama (26 September-5 Oktober), pelanggaran tercatat 118 kasus. Pada 10 hari kedua (6-15 Oktober), kasusnya langsung melonjak menjadi 268 kasus. Memasuki 10 hari ketiga (16-25 Oktober), pelanggaran naik menjadi 331 kasus. Pada 10 hari keempat kampanye, jumlah pelanggaran menjadi 333 kasus.
“Total selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes. Pelanggaran di antaranya karena kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker atau tidak tersedianya penyanitasi tangan,” ujar anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin, di Jakarta, kemarin. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah guru dan Dosen Cair Bulan Ini)
Sejak awal kampanye, pasangan calon yang bertarung di 270 daerah yang menggelar pilkada diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penularan virus corona (Covid-19). Tanpa protokol kesehatan dikhawatirkan tercipta klaster Covid-19 dari kegiatan pilkada.
Bawaslu mengakui terjadi tren peningkatan pelanggaran protokol kesehatan ini, tetapi kabar baiknya jumlah kampanye yang dibubarkan oleh Bawaslu menurun. Pada 10 hari kelima kampanye, dari 398 pelanggaran, yang dibubarkan Bawaslu hanya 17 kasus. Artinya, meski pelanggaran makin banyak, sebagian besar cukup diberi peringatan tertulis. “Pelanggaran meningkat, tapi pembubaran kampanye menurun. Mungkin karena sudah makin diantisipasi,” kata Afifuddin.
Naiknya jumlah pelanggaran protokol kesehatan ini sejalan dengan meningkatnya kegiatan kampanye tatap muka oleh calon. Kebanyakan calon mengabaikan kampanye daring meski dianjurkan oleh pemerintah. (Baca juga: Tetap Jaga Berat Badan Selama Pandemi)
Pada 10 hari kelima kampanye, total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang dicatat Bawaslu. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye, yakni 16.574 kegiatan.
tulis komentar anda