Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol
Rabu, 18 November 2020 - 04:24 WIB
(Baca: MUI Minta Pemerintah Tak Tunduk Keinginan Pedagang terkait RUU Minol)
Selain itu, dia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) ada 4 komoditas yang begitu penting dalam perekonomian negara. Karena itu AS membuat UU eksplisit tentang kapas, jagung, gandum, dan kedelai, karena empat komoditas demikian penting mempengaruhi perekonomian AS.
Kalau itu ditarik ke Indonesia, maka seharusnya Indonesia punya payung hukum yang jelas soal kelapa sawit, tembakau dan batu bara.
"Jadi, kalau kita menggunakan parameter untuk menentukan UU prioritas, selain yang ada dalam UU, kita menggunakan parameter objektif yaitu relevansi, urgensi, dan signifikansi. Mari kita, kalau relevansi it's okay, relevan membicarakan UU ini. Tapi kalau kita timbang dan timang dari dua parameter yang lain, yaitu urgensi dan signifikansi sebagai baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis meminta agar sebaiknya RUU Minol dikonsultasikan dengan pemerintah terlebih dahulu. Jangan sampai ketika pembahasan sudah berjalan kemudian tidak direspons baik oleh pemerintah.
"Ini kan membuat suatu pekerjaan kita yang menurut hemat saya tidak tepat. Oleh karena itu saran saya pertama, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditundaklanjuti atau tidak," usul anggota Komisi VIII DPR itu.
Selain itu, dia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) ada 4 komoditas yang begitu penting dalam perekonomian negara. Karena itu AS membuat UU eksplisit tentang kapas, jagung, gandum, dan kedelai, karena empat komoditas demikian penting mempengaruhi perekonomian AS.
Kalau itu ditarik ke Indonesia, maka seharusnya Indonesia punya payung hukum yang jelas soal kelapa sawit, tembakau dan batu bara.
"Jadi, kalau kita menggunakan parameter untuk menentukan UU prioritas, selain yang ada dalam UU, kita menggunakan parameter objektif yaitu relevansi, urgensi, dan signifikansi. Mari kita, kalau relevansi it's okay, relevan membicarakan UU ini. Tapi kalau kita timbang dan timang dari dua parameter yang lain, yaitu urgensi dan signifikansi sebagai baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis meminta agar sebaiknya RUU Minol dikonsultasikan dengan pemerintah terlebih dahulu. Jangan sampai ketika pembahasan sudah berjalan kemudian tidak direspons baik oleh pemerintah.
"Ini kan membuat suatu pekerjaan kita yang menurut hemat saya tidak tepat. Oleh karena itu saran saya pertama, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditundaklanjuti atau tidak," usul anggota Komisi VIII DPR itu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda