Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol
Rabu, 18 November 2020 - 04:24 WIB
JAKARTA - Baru di internal Badan Legislasi (Baleg) DPR , pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) tampak sudah mulai seret. Sejumlah fraksi mengkritisi usulan RUU yang diajukan fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra tersebut.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno misalnya, memberikan catatan pada RUU Minol. Menurut dia, pada periode 2014-2019 dia terlibat dalam Pansus RUU Minol yang diketuai Arwani Thomafi dari PPP. Masalah yang dibicarakan sebenarnya hampir sama dengan yang diperdebatkan saat ini.
”Itu sebabnya jika kita mendaur ulang satu RUU sebenarnya tidak banyak dihindari duplikasi atau pengulangan wacana pro dan kontra dan seterusnya," kata Hendrawan dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2020).
(Baca: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring)
Hendrawan menjelaskan, saat itu ada tiga pokok permasalahan. Pertama, nomenklatur judul. Tiga fraksi ngotot dengan judul larangan dengan referensinya UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, sementara tujuh fraksi lain tidak setuju dengan nomenklatur larangan.
Kedua, koneksitas antar-UU, karena pemerintah tetap memegang teguh bahwa UU yang dilahirkan tentang suatu objek yang diatur harus memiliki koneksitas yang jelas, saling memperkuat UU eksisting, dalam hal ini UU Cukai.
"Karena dalam UU Cukai diperintahkan agar kita membuat PP untuk mengatur perederan, produksi, dan distribusi barang yang dikenai cukai. Suatu barang dikenai cukai karena tujuannya untuk pengendalian. Pemerintah saat itu menekankan pengendalian," paparnya.
Ketiga sanksi. Politikus PDIP mengfatakan begitu masuk ke sanksi, harus ada matriks yang clear dan objektif untuk perbuatan seperti apa yang disanksi, dan apa sanksinya. Karena tiga hal itu, kala itu dia sebagai anggota Pansus mencoba menjembatani dengan pemerintah, tapi akhirnya semua anggota mulai sibuk dengan urusan Pemilu 2019.
"Jadi, saya berharap tim pengusul menarik wisdom (kebijaksanaan) dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan," harap Hendrawan.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno misalnya, memberikan catatan pada RUU Minol. Menurut dia, pada periode 2014-2019 dia terlibat dalam Pansus RUU Minol yang diketuai Arwani Thomafi dari PPP. Masalah yang dibicarakan sebenarnya hampir sama dengan yang diperdebatkan saat ini.
”Itu sebabnya jika kita mendaur ulang satu RUU sebenarnya tidak banyak dihindari duplikasi atau pengulangan wacana pro dan kontra dan seterusnya," kata Hendrawan dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2020).
(Baca: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring)
Hendrawan menjelaskan, saat itu ada tiga pokok permasalahan. Pertama, nomenklatur judul. Tiga fraksi ngotot dengan judul larangan dengan referensinya UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, sementara tujuh fraksi lain tidak setuju dengan nomenklatur larangan.
Kedua, koneksitas antar-UU, karena pemerintah tetap memegang teguh bahwa UU yang dilahirkan tentang suatu objek yang diatur harus memiliki koneksitas yang jelas, saling memperkuat UU eksisting, dalam hal ini UU Cukai.
"Karena dalam UU Cukai diperintahkan agar kita membuat PP untuk mengatur perederan, produksi, dan distribusi barang yang dikenai cukai. Suatu barang dikenai cukai karena tujuannya untuk pengendalian. Pemerintah saat itu menekankan pengendalian," paparnya.
Ketiga sanksi. Politikus PDIP mengfatakan begitu masuk ke sanksi, harus ada matriks yang clear dan objektif untuk perbuatan seperti apa yang disanksi, dan apa sanksinya. Karena tiga hal itu, kala itu dia sebagai anggota Pansus mencoba menjembatani dengan pemerintah, tapi akhirnya semua anggota mulai sibuk dengan urusan Pemilu 2019.
"Jadi, saya berharap tim pengusul menarik wisdom (kebijaksanaan) dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan," harap Hendrawan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda