MUI Minta Pemerintah Tak Tunduk Keinginan Pedagang terkait RUU Minol

Sabtu, 14 November 2020 - 17:09 WIB
loading...
MUI Minta Pemerintah Tak Tunduk Keinginan Pedagang terkait RUU Minol
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengharapkan dalam membuat RUU Minol ini baik pemerintah tak tunduk terhadap keinginan pedagang. Foto/PWNU
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) bakal dibahas oleh Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI . Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pun memberi perhatian khusus akan hal tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengharapkan dalam membuat RUU Minol ini baik pemerintah tak tunduk terhadap keinginan pedagang. (Baca juga: Berani Taruhan, Gubernur Bali Sebut RUU Minol Tak Akan Jadi)

“Oleh karena itu menurut saya dalam membuat UU tentang miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang. Dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” ujar Anwar kepada MNC Media di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Anwar mengimbau kepada pemerintah dan anggota DPR agar dapat mempertimbangkan solusi yang terbaik bagi rakyat terkait RUU Minol ini. “Untuk itu kita benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik,” tutur dia.

Lebih lanjut Anwar menambahkan minuman beralkohol memberikan dampak buruk jika ditinjau dari ilmu kesehatan atapun dari segi agama. (Baca juga: Bakal Ada Larangan Minol, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Minuman Ilegal Sesuai Aturan)

“Bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya. Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan. Lalu apakah pemerintah dan para politisi di negeri ini akan menutup mata terhadap hal demikian?” tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)