Soal HRS Tak Sesederhana Denda Rp50 Juta

Selasa, 17 November 2020 - 05:05 WIB
Tidak sulit kiranya untuk melihat fakta bagaimana longgarnya kebijakan yang diberikan pemerintah pada kasus Habib Rizieq Shihab.
TANPA diawali banyak pertanda, dalam sekejap kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) seolah cepat membuyarkan segalanya. Tatanan rapi penanganan virus korona dan segala jerih payah berbagai elemen bangsa ini seperti rontok dikoyak hanya dalam hitungan hari.

Banyak pihak pantas marah dan prihatin atas fenomena ini. Tak salah pula jika mulai kemarin muncul petisi di change.org agar HRS menjalani karantina. Kemarahan, keprihatinan, hingga petisi dari publik itu tidak boleh dianggap enteng. Segala bentuk perasaan dan aktivitas itu hakikatnya bagian dari respons masyarakat luas yang melihat ada ketidaknormalan penanganan di tengah kepulangan HRS.



Publik kian heran manakala negara seolah permisif bahkan tak berdaya. Tidak sulit kiranya untuk melihat fakta bagaimana longgarnya kebijakan yang diberikan pemerintah pada kasus HRS ini. Proses pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta yang kurang ketat sehingga mengakibatkan ratusan penerbangan terganggu, penjemputan melibatkan ribuan orang, kegiatan massal di kawasan Puncak Bogor dan acara pernikahan tanpa protokol kesehatan Covid-19 adalah sederet fakta-fakta kuat sekaligus tak henti menyisakan pertanyaan besar hingga kini.

Apakah kedatangan HRS di bandara yang akan dijemput ribuan orang pengikutnya pekan lalu itu tak sempat tercium oleh intelijen negara sebelumnya? Apakah polisi atau TNI tidak memperkirakan kerumunan ribuan orang itu selain berbahaya pada penyebaran Covid-19 juga berpotensi terjadi ketegangan di lapangan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!