Soal HRS Tak Sesederhana Denda Rp50 Juta

Selasa, 17 November 2020 - 05:05 WIB
Tidakkah negara, termasuk jajaran Pemprov DKI Jakarta maupun Satgas Penanganan Covid-19, sudah memiliki regulasi dan peranti yang memadai untuk mengantisipasi hal itu. Faktanya, di depan HRS regulasi dan peranti itu seolah tak punya arti. Di sisi lain, kelonggaran inilah yang membuat HRS dan pengikutnya juga merasa enak-enak saja. Bisa jadi mereka kian jemawa. Pun termasuk denda Rp50 juta sebagaimana yang ditunjukkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran, jelas tak lantas membuat mereka jera.

Benarkah HRS begitu istimewa sehingga sengaja mendapat perlakuan-perlakuan yang berbeda? Negara jangan lambat dan terlihat lemah. Buntut kekisruhan HRS ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi, dan sejumlah kapolres kemarin dicopot dari jabatan mereka. Namun, masih banyak pihak lain yang patut dimintai tanggung jawab karena telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Meski tegas, respons pemerintah pun hakikatnya telat. Sebab, langkah terbaik sejatinya adalah berpikir dini menyiapkan antisipasi. Praktis, betapa pun kuatnya narasi, termasuk sanksi hingga denda Rp50 juta, tentu tak terlalu banyak berarti. Ya, karena di balik itu tentu ada pihak-pihak yang sudah kadung dibuat rugi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!