DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku

Senin, 16 November 2020 - 17:31 WIB
Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Badan Legislasi DPR sebagai pengusul. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pengusul, untuk diharmonisasi di baleg DPR sebelum ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)

Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap alasan revisi dan ide besar dalam RUU tersebut.



(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)

"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada)," kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

"(Perubahan) Ini kita dasari perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, baik tentang UU pemilu dan ada 6 putusan MK tentang UU Pilkada," sambungnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, UU ini sementara dinamakan UU Pemilihan Umum, dan RUU tentang Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan 6 buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya.

“Secara umum, karena sudah kita masukan menajdi satu rezim jadi dalam satu uu ini ada dua konsep pemisahan tata laksana pemilu yang kita sebut pemilu nasional dan pemilu daerah,” papar Doli.

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu, ada diskusi yang berkembang mengenai definisi pemilu nasional dan daerah. Dalam draf yang disusun ini, pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pemilu daerah terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Kemudian, sambung Doli, RUU ini juga akan mencabut 5 UU yang terkait Pemilu dan Pilkada yang mengalami beberapa kali perubahan.

"Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi UU ini akan mencabut UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8/2015 tentang perubahan atas uu nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Pilkada dan UU nomor 6/2020 tentang penetapan Perppu nomor 2/2020 tentang Pilkada," terangnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More