Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan

Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
“Soal masih ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, tidak bisa dijadikan alasan menolak teknologi informasi. Justru ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Semua harus bisa menunjukkan itu dengan kinerja yang lebih baik. Ini yang harus bisa kita wujudkan, kita capai, kita raih. Mudah-mudahan kepercayaan publik akan tinggi kepada penyelenggara pemilu,” tuturnya optimistis.

Penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti, lanjut Evi, akan mengevaluasi beberapa hal. Salah satunya menilai kesiapan para penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah dilakukan, kondisi di lapangan bagaimana, seperti jaringan lemah atau jaringan tidak ada? Lalu bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara.

“Kita enggak bisa kerja sendiri dalam memberikan penilaian ini, teman-teman NGO (non governmental organization) bisa memberikan masukan kepada kita pada 9 Desember 2020, itu bisa diakses nanti. Kita harapkan ada semacam suatu cara untuk kemudian digunakan, dimanfaatkan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan kecepatan,” ujarnya. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)

Masih di kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi niat KPU yang berencana menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu itu sebuah keniscayaan dan tidak mungkin menolak adaptasi kemajuan atau kebaikan teknis pelaksanaan pemilihan.

“Dalam konteks Sirekap, memang kita semua tahu ini hal yang luar biasa, meskipun bukan benar-benar baru. Saya yakin teman-teman penyelenggara juga yang menginisiasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan sistem-sistem yang lain,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afif memahami bahwa problem yang menjadi kendala adalah kecepatan publik dalam mengetahui hasil pemilihan. Sirekap ini adalah ikhtiar untuk menjawab kendala itu. Namun, ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan Sirekap ini. Pertama harus dipastikan betul aturan-aturan dasarnya seperti apa, sisi hukumnya seperti apa dan sebagainya.

Kedua, persoalan teknis. Bawaslu sendiri sudah menyiapkan laporan terkait Peraturan KPU (PKPU) setebal 376 halaman. Dalam laporan itu Bawaslu memasukkan secara detail daerah hingga TPS dan juga titik-titik yang ada kendala sinyal dan kendala listrik. Ada 33.000 lebih yang terkendala sinyal, dan 4.000 lebih yang terkendala listrik.

Ketiga, kesiapan SDM terutama dalam situasi di tengah pandemi saat ini. (Lihat Videonya: Dana Nasabah Raib, Keamanan Perbankan Dipertanyakan)

“Tentu ini semua menjadi catatan serius terkait penerapan barang ini (Sirekap). Kalau tidak terkait hasil yang sangat mengharu biru, enggak ada masalah. Tapi ini terkait bagaimana seseorang suaranya dianggap segini dan seterusnya, ini kita percayakan pada Sirekap ini,” ucap Afif. (Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More