Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan

Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
loading...
Penggunaan Sirekap di...
Hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan adanya potensi kekacauan (chaos) yang disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020. Hal itu lantaran Sirekap bukan alat penghitungan resmi, tetapi hanya sebagai alat bantu proses rekapitulasi suara.



Selain itu, hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi jika nanti yang diumumkan Sirekap tidak memenangkan pasangan calon (paslon) yang menang dalam penghitungan manual, atau hasil hitung Sirekap berbeda dengan hasil perhitungan manual. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)

"Sementara yang diakui negara adalah proses hitung manual yang berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kota atau kabupaten," kata Hadar dalam webinar bertajuk "Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020" yang disiarkan di Youtube Perludem kemarin.

Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mencontohkan, saat pengalaman menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Situng menjadi ramai karena diumumkan lebih awal dari proses resmi dan terbuka untuk publik.

Padahal, posisi Situng sama seperti Sirekap, yaitu hanya sebagai alat bantu. "Sosialisasi yang luas bahwa Sirekap sebagai alat bantu harus masif. Supaya nanti masyarakat tidak dibingungkan bahwa Sirekap sebagai hasil resmi," papar Hadar.

Namun, Hadar mendukung pemberlakuan Sirekap sebagai alat bantu, yang menurutnya bisa sebagai uji coba untuk pilkada berikutnya atau Pemilu 2024. "Jika pemberlakuan Sirekap pada Pilkada 2020 berhasil, bukan tidak mungkin akan digunakan secara resmi pada pilkada berikutnya atau Pemilu 2024," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri optimistis untuk bisa menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Ini juga menjadi forum diskusi semua pihak sekaligus membantu memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten menerapkan teknologi informasi. (Baca juga: ITS Buat Pakan Ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)

“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.

Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.

“Soal masih ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, tidak bisa dijadikan alasan menolak teknologi informasi. Justru ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Semua harus bisa menunjukkan itu dengan kinerja yang lebih baik. Ini yang harus bisa kita wujudkan, kita capai, kita raih. Mudah-mudahan kepercayaan publik akan tinggi kepada penyelenggara pemilu,” tuturnya optimistis.

Penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti, lanjut Evi, akan mengevaluasi beberapa hal. Salah satunya menilai kesiapan para penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah dilakukan, kondisi di lapangan bagaimana, seperti jaringan lemah atau jaringan tidak ada? Lalu bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara.

“Kita enggak bisa kerja sendiri dalam memberikan penilaian ini, teman-teman NGO (non governmental organization) bisa memberikan masukan kepada kita pada 9 Desember 2020, itu bisa diakses nanti. Kita harapkan ada semacam suatu cara untuk kemudian digunakan, dimanfaatkan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan kecepatan,” ujarnya. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)

Masih di kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi niat KPU yang berencana menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu itu sebuah keniscayaan dan tidak mungkin menolak adaptasi kemajuan atau kebaikan teknis pelaksanaan pemilihan.

“Dalam konteks Sirekap, memang kita semua tahu ini hal yang luar biasa, meskipun bukan benar-benar baru. Saya yakin teman-teman penyelenggara juga yang menginisiasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan sistem-sistem yang lain,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afif memahami bahwa problem yang menjadi kendala adalah kecepatan publik dalam mengetahui hasil pemilihan. Sirekap ini adalah ikhtiar untuk menjawab kendala itu. Namun, ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan Sirekap ini. Pertama harus dipastikan betul aturan-aturan dasarnya seperti apa, sisi hukumnya seperti apa dan sebagainya.

Kedua, persoalan teknis. Bawaslu sendiri sudah menyiapkan laporan terkait Peraturan KPU (PKPU) setebal 376 halaman. Dalam laporan itu Bawaslu memasukkan secara detail daerah hingga TPS dan juga titik-titik yang ada kendala sinyal dan kendala listrik. Ada 33.000 lebih yang terkendala sinyal, dan 4.000 lebih yang terkendala listrik.
Ketiga, kesiapan SDM terutama dalam situasi di tengah pandemi saat ini. (Lihat Videonya: Dana Nasabah Raib, Keamanan Perbankan Dipertanyakan)

“Tentu ini semua menjadi catatan serius terkait penerapan barang ini (Sirekap). Kalau tidak terkait hasil yang sangat mengharu biru, enggak ada masalah. Tapi ini terkait bagaimana seseorang suaranya dianggap segini dan seterusnya, ini kita percayakan pada Sirekap ini,” ucap Afif. (Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)