Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan
Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan adanya potensi kekacauan (chaos) yang disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020. Hal itu lantaran Sirekap bukan alat penghitungan resmi, tetapi hanya sebagai alat bantu proses rekapitulasi suara.
Selain itu, hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi jika nanti yang diumumkan Sirekap tidak memenangkan pasangan calon (paslon) yang menang dalam penghitungan manual, atau hasil hitung Sirekap berbeda dengan hasil perhitungan manual. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)
"Sementara yang diakui negara adalah proses hitung manual yang berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kota atau kabupaten," kata Hadar dalam webinar bertajuk "Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020" yang disiarkan di Youtube Perludem kemarin.
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mencontohkan, saat pengalaman menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Situng menjadi ramai karena diumumkan lebih awal dari proses resmi dan terbuka untuk publik.
Padahal, posisi Situng sama seperti Sirekap, yaitu hanya sebagai alat bantu. "Sosialisasi yang luas bahwa Sirekap sebagai alat bantu harus masif. Supaya nanti masyarakat tidak dibingungkan bahwa Sirekap sebagai hasil resmi," papar Hadar.
Namun, Hadar mendukung pemberlakuan Sirekap sebagai alat bantu, yang menurutnya bisa sebagai uji coba untuk pilkada berikutnya atau Pemilu 2024. "Jika pemberlakuan Sirekap pada Pilkada 2020 berhasil, bukan tidak mungkin akan digunakan secara resmi pada pilkada berikutnya atau Pemilu 2024," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri optimistis untuk bisa menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Ini juga menjadi forum diskusi semua pihak sekaligus membantu memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten menerapkan teknologi informasi. (Baca juga: ITS Buat Pakan Ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.
Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.
Selain itu, hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi jika nanti yang diumumkan Sirekap tidak memenangkan pasangan calon (paslon) yang menang dalam penghitungan manual, atau hasil hitung Sirekap berbeda dengan hasil perhitungan manual. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)
"Sementara yang diakui negara adalah proses hitung manual yang berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kota atau kabupaten," kata Hadar dalam webinar bertajuk "Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020" yang disiarkan di Youtube Perludem kemarin.
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mencontohkan, saat pengalaman menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Situng menjadi ramai karena diumumkan lebih awal dari proses resmi dan terbuka untuk publik.
Padahal, posisi Situng sama seperti Sirekap, yaitu hanya sebagai alat bantu. "Sosialisasi yang luas bahwa Sirekap sebagai alat bantu harus masif. Supaya nanti masyarakat tidak dibingungkan bahwa Sirekap sebagai hasil resmi," papar Hadar.
Namun, Hadar mendukung pemberlakuan Sirekap sebagai alat bantu, yang menurutnya bisa sebagai uji coba untuk pilkada berikutnya atau Pemilu 2024. "Jika pemberlakuan Sirekap pada Pilkada 2020 berhasil, bukan tidak mungkin akan digunakan secara resmi pada pilkada berikutnya atau Pemilu 2024," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri optimistis untuk bisa menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Ini juga menjadi forum diskusi semua pihak sekaligus membantu memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten menerapkan teknologi informasi. (Baca juga: ITS Buat Pakan Ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.
Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.
tulis komentar anda