Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati
Minggu, 15 November 2020 - 21:53 WIB
Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
(Baca: Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan)
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut suaminya juga telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.
Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan tertanggal 12 November 2020 ini ditandatangani dengan meterai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi.
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
(Baca: Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan)
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut suaminya juga telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.
Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan tertanggal 12 November 2020 ini ditandatangani dengan meterai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda