Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan

Jum'at, 13 November 2020 - 14:34 WIB
loading...
Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan
Aktivis KAMI M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Andrianto membenarkan adanya surat permohonan pembantaran aktivis KAMI M Jumhur Hidayat yang kini ditahan di Bareskrim Polri. Permohonan pembantaran tersebut diajukan istri Jumhur, Alia Febyani.

"Benar sekali. Begitu dapat konfirmasi KAMI segera bergerak. Atas dasar KUHAP dan kemanusiaan," kata Andrianto dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Apalagi, kata Andrianto, tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang juga menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri, positif Covid-19. " Jumhur menjadi prioritas karena baru dioperasi empedu. Tentu daya imunnya sangat rentan," ungkapnya.

Andrianto pun menyarankan agar semua bagian Rutan Bareskrim Polri disterilisasi. Dia menyarankan semua tahanan yang kurang lebih ratusan orang dibantarkan ke Wisma Atlet Kemayoran.

Diberitakan sebelumnya, istri anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat , Alia Febyani, mengajukan permohonan ke Bareskrim Polri untuk membantarkan suaminya ke rumah sakit. Pasalnya, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu positif Covid-19.

Hal tersebut diketahui dari surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat tertanggal 12 November 2020 yang ditandatangani Alia Febyani dan kuasa hukum M Taufik Riyadi itu. "Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19," tulis surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat yang disertai meterai 6000 itu.

( ).

Dalam surat itu juga dituliskan bahwa Jumhur Hidayat baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri. "Bahwa untuk permohonan pembantaran rawat inap Rumah Sakit di luar Tahanan Negara untuk suami saya tersebut, saya bersedia untuk menjadi penjamin," tulis surat permohonan pembantaran itu.

Alia Febyani dalam suratnya itu juga menjamin Jumhur Hidayat tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Alia juga menyampaikan bahwa suaminya itu telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. "Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis surat permohonan pembantaran itu.( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)