Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati

Minggu, 15 November 2020 - 21:53 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Dibantarkan...
Mabes Polri akhirnya membantarkan Jumhur Hidayat ke RS Polri Kramat Jati karena positif Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat malam hari ini dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati , Jakarta Timur. Jumhur yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, diketahui positif Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews dari salah seorang deklarator KAMI Andrianto, Jumhur dijemput oleh tim medis dari RS Polri pada Minggu (15/11/2020) malam ini.

"KAMI ucapkan terima kasih karena akhirnya permohonan untuk membantarkan Jumhur dikabulkan," ujar Andrianto kepada SINDOnews, Minggu (15/11/2020).

Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati

Proses pembataran Jumhur Hidayat ke RS Polri Kramat Jati, Minggu (15/11/2020) malam ini. Foto/ist

(Baca: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran)

Andrianto yang juga merupakan anggota Divisi Penggalangan KAMI ini mengatakan, seharusnya Polri sejak awal jujur dan terbuka terkait kondisi sesungguhnya dari Jumhur. "Ini kan pendemi, seharusnya protokol Covid-19 diterapkan sejak awal begitu ada info tahanan yang positif Covid-19. Ke depan semoga dilakukan sterilisasi Rutan Bareskrim karena kan ada tahanan lainnya," ujarnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak Polri tentang pembantaran Jumhur Hidayat.

Diketahui, Jumhur diberitakan positif Covid-19 saat berada di Rutan Bareskrim Polri. Istrinya, Alia Febyani, sudah mengajukan permohonan pembantaran suaminya melalui surat yang dikirimkan kepada Polri pada 12 November 2020.

Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).

Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.

(Baca: Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan)

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut suaminya juga telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.

Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan tertanggal 12 November 2020 ini ditandatangani dengan meterai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
Dari Aktivis ke Menteri,...
Dari Aktivis ke Menteri, Jumhur Hidayat Disebut Punya Daya Juang Tinggi
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Kecelakaan di Tol Japek,...
Kecelakaan di Tol Japek, Korban Dilarikan ke RS Polri
10 Korban Tewas Tabrakan...
10 Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Alami Multiple Trauma
Rekomendasi
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved