UU Ciptaker Ciptakan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia

Minggu, 15 November 2020 - 10:42 WIB
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat diperlukan karena berpotensi positif untuk mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat diperlukan karena berpotensi positif untuk mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang implikasinya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Dan ini yang dicoba didorong UU Cipta Kerja ini," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Beri Kemudahan, UU Cipta Kerja Beri Kontribusi Positif terhadap UMKM)



Menurutnya, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada. "Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," terangnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Penopang Pembangunan)

Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum. Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi. "UU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong efisiensi regulasi, termasuk untuk meningkatkan investasi," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!