Bebas dari Penjara, Lima WNI Dideportasi dari Filipina

Jum'at, 13 November 2020 - 14:17 WIB
KJRI Davao City membantu kepulangan lima WNI yang telah selesai menjalani hukuman penjara karena melakukan penangkapan ikan ilegal. FOTO/DOK.KJRI DAVAO CITY
JAKARTA - Lima warga negara Indonesia ( WNI ) akhirnya bisa kembali ke Tanah Air usai bebas dari hukuman penjara di Filipina . Mereka di deportasi setelah menjalani pidana karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Provinsi Tawi-Tawi pada 2 September 2020 dan berada di kantor KJRI Davao City sejak 8 Oktober 2020," demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (13/11/2020).

Kelima WNI itu pulang setelah memperoleh izin dari kantor Imigrasi setempat. Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia setelah difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City di Filipina. "Proses memulangkan dilakukan setelah para WNI selesai mendapatkan deportation order dari Imigrasi Filipina," imbuh Kemlu. ( )



Konsul Jenderal RI di Davao City, Dicky Fabrian menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Filipina, khususnya kepada Biro Imigrasi Manila yang mengeluarkan perintah deportasi terhadap kelima WNI tersebut. Termasuk, atas koordinasi yang dilakukan sehingga proses pemulangan mereka berjalan lancar.

Sesuai rencana, para WNI dikabarkan sudah telah tiba di Jakarta menggunakan maskapai Philippines Airlines pada Kamis, 12 November 2020. Mereka selanjutnya langsung ditemui oleh tim Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More