Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba

Jum'at, 13 November 2020 - 08:13 WIB
Perludem merekomendasikan penerapan Sirekap di Pilkada 2020 hanya sebagai uji coba. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan beberapa perubahan Peraturan KPU (PKPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Salah satunya perubahan sistem rekapitulasi dengan menggunakan elektronik atau Sirekap diterapkan dalam Pilkada 2020 .

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Nurul Amalia Salabi menganggap, usulan KPU itu sesuai dengan rekomendasi lembaganya. Namun ia mengatakan, syaratnya hanya sebagai uji coba.

"Sirekap jadi uji coba dulu saja, seperti Situng, tidak diterapkan sebagai pilot project, apalagi resmi di 100% daerah di Pilkada Serentak 2020," kata Nurul saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/11/2020). ( )

Menurut Nurul, dengan uji coba itu nantinya semua pihak bisa melihat bagaimana performa Sirekap. Dari situ, semua pihak bisa ikut mengevaluasi, apa yang kurang dari sistem elektronik sehingga harus diperbaiki.

Di sisi lain, kata Nurul, hasil dari Sirekap nanti juga bisa jadi bahan pemetaan untuk pilot project Sirekap di Pilkada yang sepertinya akan ada di 2022 dan 2023. "Uji coba Sirekap di 2020 akan sangat bermakna dalam proses adopsi teknologi rekap elektornik di Indonesia," katanya. ( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More