Hari Ini, MK Gelar Sidang 9 Perkara Uji UU Covid-19 dan UU Cipta Kerja

Kamis, 12 November 2020 - 07:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang tujuh perkara UU Penanganan Covid-19 dan dua perkara UU Cipta Kerja (tanpa nomor UU), Kamis (12/11/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang tujuh perkara UU Penanganan Covid-19 dan dua perkara UU Cipta Kerja (tanpa nomor UU), Kamis (12/11/2020) dengan agenda sidang berbeda.

Hal ini diketahui berdasarkan lansiran laman resmi MK pada item jadwal sidang. Tujuh perkara uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Penanganan Covid-19) terhadap UUD 1945 terjadwal akan mulai berlangsung pukul 11.00 WIB. (Baca juga: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

Tujuh perkara tersebut masing-masing, satu, Nomor: 45/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Sururudin. Dua, Nomor: 49/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Damai Hari Lubis. Tiga, Nomor: 37/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. (Baca juga: Buruh Optimistis Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan MK)

Empat, Nomor: 42/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Iwan Sumule, dkk. Lima, Nomor: 43/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Ismail Yusanto, Hasanudin, Muhammad Faisal Silenang, Madi Saputra, Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Sugianto. Enam, Nomor: 47/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Triono dan Suyanto. Tujuh, Nomor: 75/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin), Sri Edi Swasono, M Amien Rais, dkk. "Acara: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon," bunyi informasi singkat laman resmi MK, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (12/11/2020) pagi. (Baca juga: Uji UU Covid-19, Saksi Bongkar Ketimpangan Alat Bantu Pasien di RSUD)

Sedangkan dua perkara uji formil dan uji formil UU Cipta Kerja (tanpa nomor UU) masing-masing Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan Nomor: 95/PUU-XVIII/2020. Perkara Nomor 91 dimohonkan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Perkara Nomor 95 dimohonkan oleh Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege. "Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (I)," demikian bunyi informasi singkat tersebut.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More