Melanggar Aturan, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Paslon di Pilkada 2020
Senin, 09 November 2020 - 15:22 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil pengawasannya selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020. Hingga, kurun waktu 40 hari masa kampanye, lembaga pengawas ini telah menertibkan ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
"Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye yang melanggar," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada Aman & Bersih', Senin (9/11/2020). (Baca juga: Sirekap Bakal Diterapkan, Bawaslu Siapkan Pedoman Pengawasan)
Abhan menyampaikan penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin juga menyinggung penertiban APK tersebut. Kata dia, upaya ini dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (Baca juga: Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Kandidat Pilkada Ajukan Sengketa)
Dia menyebutkan, beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. "Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK," tutur Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini dalam keterangan tertulisnya.
"Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye yang melanggar," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada Aman & Bersih', Senin (9/11/2020). (Baca juga: Sirekap Bakal Diterapkan, Bawaslu Siapkan Pedoman Pengawasan)
Abhan menyampaikan penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin juga menyinggung penertiban APK tersebut. Kata dia, upaya ini dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (Baca juga: Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Kandidat Pilkada Ajukan Sengketa)
Dia menyebutkan, beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. "Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK," tutur Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini dalam keterangan tertulisnya.
(cip)
tulis komentar anda